Jumat, 26 April 2013

Fiqhi Jenazah


 يَحْيَى بْنُ عُمَارَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
"Tuntunlah orang yang sedang berada di penghujung ajalnya agar membaca (kalimat), 'LAA ILAAHA ILLALLAH.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
مَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِي خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ يَعْنِي ابْنَ كَثِيرٍ عَنْ ابْنِ سَفِينَةَ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِمِثْلِ حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ وَزَادَ قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ مَنْ خَيْرٌ مِنْ أَبِي سَلَمَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ عَزَمَ اللَّهُ لِي فَقُلْتُهَا قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, 'INAA LILLAHI WAINNAA ILAIHI RAAJI'UUN ALLAHUMMA`JURNII FII MUSHIIBATI WA AKHLIF LII KHAIRAN MINHAA (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah kami pahala karena mushibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya).' melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik." Ummu Salamah berkata; Ketika Abu Salamah telah meninggal, maka saya pun membaca sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Allah pun menggantikannya untukku dengan yang lebih baik darinya yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Sa'd bin Abu Sa'id telah mengabarkan kepadaku Umar bin Katsir dari Ibnu Safinah Maula Ummu Salamah, dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, yakni serupa dengan haditsnya Abu Usamah, dan ia menambahkan; (Ummu Salamah) berkata, "Siapakah yang lebih baik dari Abu Salamah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Allah pun mengokohkan hatiku untuk mengucapkannya. Lalu aku pun menikah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Apa yang diucapkan di sisi orang yang sedang sakit atau di sisi mayit
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ قَالَتْ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو سَلَمَةَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سَلَمَةَ قَدْ مَاتَ قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلَهُ وَأَعْقِبْنِي مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَةً قَالَتْ فَقُلْتُ فَأَعْقَبَنِي اللَّهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ لِي مِنْهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Apabila kamu menjenguk orang sakit atau orang yang meninggal, maka ucapkanlah (do'a) yang baik, karena malaikat mengaminkan ucapan kalian." Abu Salamah mengkisahkan; Ketika Abu Salamah meninggal, saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Salamah telah meninggal." Maka beliau pun bersabda: "Ucapkanlah, 'ALLAHUMMAGHFIR LII WA LAHU WA`A'QIBNII MINHU UQBAA HASANAH (Ya Allah, ampunilah aku dan ampunilah dia. Dan berilah ganti kematiannya itu bagiku dengan ganti yang lebih baik).'" maka saya pun membacanya, sehingga Allah menggantikan dengan yang lebih baik darinya, yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Menutup mata orang mati dan mendoakannya saat menghadirinya
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَضَجَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ فَقَالَ لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلَّا بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Apabila ruh telah dicabut, maka penglihatan akan mengikutinya dan keluarganya pun meratap hiteris. Dan janganlah sekali-kali mendo'akan atas diri kalian kecuali kebaikan, sebab ketika itu malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan." Setelah itu, beliau berdo'a: "ALLAHUMMAGHFIR LIABI SALAMAH WARFA' DARAJATAHU FIL MAHDIYYIIN WAKHLUFHU FI 'AQIBIHI FIL GHAABIRIIN, WAGHFIR LANAA WALAHU YAA RABBAL 'ALAMIIN, WAFSAH LAHU FII QABRIHI WA NAWWIR LAHU FIIHI (Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikan derajatnya di kalangan orang-orang yang terpimpin dengan petunjuk-Mu dan gantilah ia bagi keluarganya yang ditinggalkannya. Ampunilah kami dan ampunilah dia. Wahai Rabb semesta alam. Lapangkanlah kuburnya dan terangilah dia di dalam kuburnya)."

Tujuan Dakwah


Dakwah, BERTUJUAN untuk…

Mengajak … bukan … mengejek

Mengajar … bukan … meng-hajr

Membina … bukan … menghina

Selasa, 03 Juli 2012

SEJAUH MANA PERSIAPAN KITA MENUJU RAMADHAN


Segala puji milik Allah. Kami memohon pertolonganNya, dan mohon ampun kepada Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diriku dan keburukan amalku.Barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku engesakanNya dan tidak mempersekutukanNya.Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, tidak ada nabi setelah Dia. Ya Allah, berikan sholawat, salam dan kebaikan atas nabi Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”
“Allaahumma baariklanaa fii Rajaba wa Sya’bana wa balighna Ramadhana.” Yang artinya: “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban ini, dan sampaikanlah umur kami bertemu Ramadhan”.




Saat ini kita telah berada di bulan Sya’ban, sekitar dua minggu lagi insya Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan. Ramadhan merupakan tamu agung yang senantiasa kita harapkan kedatangannya. Karena itu tentu jauh-jauh hari kita harus sudah mempersiapkan diri terutama persiapan akan Ilmu tentang keagamaan, mental dan rohani, karena sudah kita ketahui bersama bahwa manusia tidak akan memulai sesuatu yang baik sebelum adanya persiapan yang baik pula.
Keberhasilan di bulan ramadhan adalah tergantung sejauh mana persiapan kita dalam menyambut ramadhan itu sendiri, tentunya dengan memupuk rasa ketakwaan dan meningkatkan spirit keimanan kita kepada Allah swt. Dalam hal ini Rasulullah SAW telah memberikan contoh kepada kita semua, sebagaimana Nabi saw. memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Ummul Mukminin Aisyah ra. menuturkan: Aku tidak melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan dan aku tidak melihat Beliau lebih banyak berpuasa dibandingkan dengan pada bulan Sya’ban (HR al-Bukhari dan Muslim).
Begitu pula dalam firman Allah s.w.t:
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” (At Taubah: 46).
Rasulullah telah mencontohkan dalam hadis diatas bagaimana kita harus memperbanyak puasa pada bulan sya’ban, yah.. bukannya penulis melakukan hal tersebut tapi mari kita saling bersama-sama dan saling mengingatkan akan pentingnya menyambut bulan ramadhan..
Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dimana dalam bulan ini di tutupnya Pintu neraka dan di bukanya pintu surga dalam artian segala amalan kita dilipatgandakan oleh Allah swt dan Bulan ini adalah bulan pengampunan dosa dosa, sebagaimana sabda rasulullah:
"Sungguh telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkatan. Allah telah mewajibkan kepadamu puasa-Nya. Didalam bulan Ramadhan dibuka segala pintu syurga dan dikunci segala pintu neraka dan dibelenggu seluruh syaithan. Padanya ada suatu malam yang terlebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa tidak diberikan kepadanya kebaikan malam itu, maka sesungguhnya dia telah dijauhkan dari kebajikan." (H.R.Ibnu Khuzaimah)
Oleh karena itu marilah bersama sama menyambut bulan suci yang penuh berkah ini dan meningkatkan ketakwaan kita di bulan ramadhan ini. Dimana bulan Ramadhan itu sendiri  merupakan bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena di dalamnya terdapat ibadah puasa ( shaum)  yang sangat besar manfaat dan ganjarannya. Tidak hanya itu, Ramadhan juga memiliki ibadah khas lainnya, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus al-Qur’an, serta zakat fitrah yang umumnya dilaksanakan menjelang akhir bulan Ramadhan. Selain itu, banyak lagi aktivitas ibadah atau amaliah-amaliah yang dikhaskan pada bulan Ramadhan, baik pada sisi pelaksanaannya maupun ganjaran yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.  Ramadhan tamu yang agung.
Beberapa hari lagi kita akan kedatangan bulan Ramadhan, tamu yang sangat istimewa. kita sudah 11 bulan menanti ke hadirannya,kita sangat merindukannya, sudah seharusnya  kedatangan tamu Ramadhan ini kita sambut dengan penuh kegembiraan “ marhaban ya ramadhan” , kita bersyukur masih diberikan kesempatan menikmati ibadah Ramadhan kembali. Target utama dari ibadah Ramadhan sebagaimana yang disebutkan pada ayat ( surat albaqarah : 183)  adalah semakin mantapnya ketaqwaan kepada Allah Swt.
Sebagai wujud dari rasa gembira itulah, Ramadhan tahun ini tidak boleh kita lewatkan begitu saja tanpa aktivitas yang dapat meningkatkan ketaqwaan diri, keluarga dan masyarakat kepada Allah Swt. Maka, persiapan-persiapan kearah itu sudah harus kita lakukan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Ramadhan yang lamanya 29 atau 30 hari membutuhkan stamina dan kesiapan yang matang. Betapa banyak kita lihat shaf shalat tarawih yang penuh pada minggu pertama, akan menyusut pada minggu-minggu berikutnya. khususnya lagi di meunasah-meunasah kita. Pada malam pertama kedua dan ketiga, meunasah terasa kecil,sempit, bahkan sampai kejalan-jalan penuh dengan jamaah. Sebenanya inilah tarbiyah yang di bentuk oleh ramadhan, tapi kenapa itu hanya bertahan 3 malam, Dan tidak heran kalau nanti pada minggu terakhir, beberapa warung semakin dikunjungi orang yang tidak kuat menahan haus dan lapar. Atau ada orang yang terkena gangguan kesehatan atau flu ditengah atau akhir Ramadhan, hal ini berarti fisiknya belum siap. Untuk itu pada kesempatan menikmati indahnya ramadhan kali ini kita mencoba menata kembali amalan-amalan kita, dan persiapan diri yang sangat matang. Sehingga kita bisa meraih gelar taqwa sampai akhir puasa dan akhir hayat kita.
Ramadhan yang penuh berkah harus kita jadikan sebagai momentum untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah), baik dengan taubat, munajat dan menjalankan sejumlah peribadatan maupun dengan khidmat yakni memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar kehidupan kita betul-betul dapat dirasakan manfaatnya bagi orang lain dan perbaikan masyarakat dapat kita wujudkan dari waktu ke waktu, baik perbaikan diri, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam menyambut bulan ramadhan :
1.        Menjaga kondisi fisik agar tetap sehat sehingga ibadah Ramadhan seperti puasa, tarawih, tilawah dll dapat kita laksanakan dengan baik.
2.        Mengingat atau mengkaji kembali fiqih ( shiam)  yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik karena didasari pada pemahaman yang baik.
3.        Mengkondisikan diri dengan menunaikan ibadah-ibadah yang sunat seperti puasa bulan Sya’ban, tadarus Al-Qur’an dan sebagainya.
4.        Saling maaf memaafkan dengan sesama kaum muslimin sehingga dalam memasuki Ramadhan, dosa kita dengan sesama manusia sudah kita hapus sehingga pada bulan Ramadhan hanya menyelesaikan dosa kepada Allah Swt, sehingga ketika Ramadhan berakhir dan tiba hari raya Idul Fitri, kita benar-benar berada dalam keadaan fitrah atau suci.
5.        Memilik scedul dalam madrasah ramadhan
Di dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 90 ayat yang dimulai dengan panggilan atau seruan kepada orang-orang yang beriman dengan kalimat: ” Hai orang-orang yang beriman” suatu panggilan yang menunjukkan kecintaan dari Allah Swt yang sangat dalam, sehingga mereka yang diseru merasakan getaran cinta dari Allah Swt yang membuatnya mudah menerima isi seruan dan siap melaksanakan beban-beban yang terkandung di dalamnya. Itu pula yang terasa dalam perintah melaksanakan puasa Ramadhan sebagaimana Allah berfirman yang artinya:
“  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (QS 2:183).”

sumber: http://amankpermahimakassar.blogspot.com
              http://bijehpade.blogspot.com


Sabtu, 23 Juni 2012

PERSIAPAN MENUJU RAMADHAN



PERINDU BULAN RAMADHAN


Apabila benar Anda rindu, Anda akan mencium bau Ramadhan dari jauh, seperti Ya'qub Alaihissalam mencium bau Yusuf Alaihissalam karena     kerinduan yang menggelora pada puteranya itu. 

Sekiranya Anda mencium Ramadhan dan Anda kenakan 'pakaiannya', nescaya hati Anda akan kembali melihat. Seperti pandangan Nabi Ya'qub, terbebas dari kebutaan kerana mencium aroma baju Nabi Yusuf.

Jika benar Anda rindu Ramadhan, Anda akan membuat persiapan menyambutnya. Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman:

"Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka. Maka Allah melemahkan keinginan mereka. Dan dikatakan kepada mereka, "Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu." (QS. At-Taubah: 46).

Ibnul Qayyim—rahimahullah—berkata, "Berhati-hatilah terhadap dua perkara. Pertama: Kewajiban telah datang, tetapi kalian tidak siap untuk menjalankannya, sehingga kalian mendapat hukuman berupa kelemahan untuk memenuhinya dan kehinaan dengan tidak mendapatkan pahalanya…."

Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya:
"Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, "Kamu tidak boleh keluar bersamaku selamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Kerana itu, duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang." (QS. At-Taubah: 83).

Kita haruslah berhati-hati dari mengalami nasib seperti ini, yaitu menjadi orang yang tidak berhak menjalankan perintah Allah Subhaanahu Wata’ala  yang penuh berkah. seringnya kita mengikuti hawa nafsu, akan menyebabkan kita tertimpa hukuman, berupa tertutupnya hati dari hidayah.

Allah Azza Wajalla berfirman, artinya:
"Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al Qur'an) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya ." (QS. Al An'am: 110).

Itulah sebabnya pentingnya persiapan dalam menyambut kedatangan Ramadhan, sehingga kita tidak dihukum dengan tidak berdayanya kita dalam melakukan kebaikan dan kehinaan dengan tidak boleh menambah ketaatan.

Mari kita renungkan kembali ayat-ayat di atas. Allah Subhaanahu Wata’ala tidak menyukai keberangkatan mereka lalu Allah lemahkan mereka. Karena tidak ada persiapan dari mereka dan niat mereka pun tidak lurus.

Namun, apabila seseorang bersiap untuk menunaikan suatu amal, dan ia bangkit menghadap Allah dengan kerelaan hati, maka Allah tidak menolah menolak hambanya yang datang menghadap-Nya. Sehingga dahulu, generasi salafush shaleh selalu mempersiapkan diri-diri mereka dalam
menyambut Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

Pada enam bulan sebelum Ramadhan, mereka berdoa agar sampai di bulan Ramadhan. Kemudian pada enam bulan setelah Ramadhan, mereka berdoa agar kembali bertemu Ramadhan. Sehingga sepanjang tahun, kehidupan mereka nuansanya adalah Ramadhan.
Antara Rajab, Sya'ban dan Ramadhan
Buatlah persiapan menyambut Ramadhan. Aisyah—radhiyallahu 'anha—berkata,
لَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطٌّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبِانَ، كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كَلَّهُ
"Saya sama sekali belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa dalam satu bulan, sebanyak yang beliau lakukan di bulan Sya'ban. Di dalamnya, beliau berpuasa sebulan penuh." (HR. Muslim).

Menurut riwayat lain, "Beliau berpuasa di bulan Sya'ban kecuali sedikit hari."

Kerananya, bersiaplah dengan banyak berpuasa, agar jiwa terbiasa dengan puasa. Lakukanlah shalat malam di bulan Sya'ban. Perbanyakanlah membaca Al Qur'an. Perbanyaklah dzikir kepada Allah Subhaanahu Wata’ala sebagai pengantar memasuki Ramadhan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa Rajab adalah bulan persemaian. Sya'ban adalah bulan pengairan. Adapun Ramadhan, ia adalah bulan memetik buah. Agar buah dapat dipetik di bulan Ramadhan, harus ada benih yang disemai, dan ia harus diairi sampai menghasilkan buah yang rimbun.

Perbarui Taubat

Persiapan lain untuk menyambut Ramadhan adalah taubat. Semoga Allah Subhaanahu Wata’ala mengaruniakan taubat nasuha kepada kita agar Ia ridha. Karena taubat wajib dilakukan seorang hamba setiap saat.

Allah Azza Wajalla berfirman, artinya:
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31).

Agungkan Perintah dan Larangan Allah Subhaanahu Wata’ala
Kita harus memiliki rasa kuatir yang besar, jika kita tetap tidak terbebas dari api neraka meski telah melewati Ramadhan. Bagaimana nasib Bani Israil, tatkala mereka tidak menghormati perintah Allah Azza Wajalla untuk tidak mencari ikan di hari Sabtu? Allah Sunhaanahu Wata’ala mengubah mereka menjadi kera.

Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya,
"Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang mereka mengerjakannya, kami katakan kepadanya, "Jadilah kamu kera yang hina." (QS. Al A'raf: 166).

Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183).

Ini adalah perintah, kewajiban sekaligus ritual yang agung. Barangsiapa mengagungkannya, dia adalah orang bertakwa. Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya,

"Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al Hajj: 32).
Secara fitrah, hati manusia membenci kemaksiatan. Tetapi sebagaimana diketahui, fitrah bisa berubah-ubah. Karenanya, sebelum Ramadhan datang, kita harus berusaha mengembalikan fitrah ini ke dalam hati bila ia telah hilang, atau memperkuatnya bila telah melemah.

Dengannya, seseorang menjadi enggan bermaksiat kepada Allah, khususnya setelah merasakan kondisi keimanan di tengah ibadah puasa. Agar hati terlatih bersikap enggan terhadap maksiat sebelum Ramadhan datang.
Seseorang harus berbaur dengan nilai-nilai ruhiyah yang tinggi, agar hati mengingkari dan berhati-hati atas segala bentuk maksiat, baik lisan, penglihatan, perasaan, maupun anggota badan. Ia juga harus berbaur dengan perenungan Al Qur'an dan pemahaman zikir, mencoba merasakan kelezatan munajat dan tunduk di hadapan Allah Subhaanahu Wata’ala.

Kesiapan seseorang untuk menyambut Ramadhan ditandai dengan sikap enggan terhadap maksiat. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbanyak puasa dan membaca Al Qur'an. Orang yang berakal tidak akan terbayang untuk melakukan maksiat ketika sibuk dengan ketaatan.

Latih Kepekaan Pancaindera
Biasakanlah pancaindera dengan ketaatan. Latih mata untuk melihat mushaf, hindarkan dari memandang yang haram. Latih telinga mendengar Al Qur'an, mendengar ilmu. Hindarkan dari mendengar  nyanyian-nyanyian haram, perkataan dusta, keji, dan kotor. Biasakan lidah memperbanyak zikir, beramar ma’ruf dan nahi mungkar, berkata jujur dan menyampaikan nasihat kepada kaum Mukmin.

Manusia akan bertanggung jawab atas anggota badan dan inderanya ini pada hari kiamat.

Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya,
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al Isra': 36).

Kerana, pancaindera harus dilatih sebagai bentuk persiapan, agar ia tunduk kepada Anda pada bulan Ramadhan. Anda pun akan mudah mengendalikannya.

Perbanyak Puasa pada Bulan Sya’ban
Dari ‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha, berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa hingga kami mengatakan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengatakan bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah puasa. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat satu bulan yang paling banyak beliau berpuasa kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim).

Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang diharamkan mendapatkan berkah Ramadhan karena Ramadhan telah di depan mata, namun kita belum melakukan persiapan.
(Disarikan dari "Asraarul Muhibbiin fii Ramadhan" karya Syekh Muhammad Husain Ya'qub/Al Fikrah Edisi18, 16 Juli 2010)

SUMBER: http://www.wahdah.or.id

Jumat, 22 Juni 2012

BULAN SYA'BAN

Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya’ban


Kategori: Manhaj
18 Komentar // 10 Juli 2011
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya.
Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.
Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].
Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]
Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]
Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].
Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban,
يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ
Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ
“Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].
Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]
Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban.
Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2]
Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”]
Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4]
Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5]
Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6]
Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7]
Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.
Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib.
Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek).
Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar.
Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah.
Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun.
Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8]
Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya.
Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama.
Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9]
Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11]
Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]
Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya
Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.
Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini.
Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya.
Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13]
Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan.
‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14]
Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.

Referensi:
  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar.
  3. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
  4. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
  5. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
  6. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’.
  7. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.
Kami harap para pembaca bisa membaca artikel yang berkaitan dengan artikel ini di sini.
Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung [...] adalah kesimpulan dari kami. [2] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[3] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[4] Lathoif Al Ma’arif, 248.
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188.
[6] Idem.
[7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144.
[8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”.
[9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248.
[10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132.
[12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190.
[13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115.
[14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678.


Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya’ban

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya.
Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.
Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].
Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]
Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]
Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].
Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban,
يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ
Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ
“Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].
Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]
Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban.
Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2]
Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”]
Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4]
Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5]
Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6]
Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7]
Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.
Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib.
Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek).
Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar.
Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah.
Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun.
Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8]
Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya.
Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama.
Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9]
Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11]
Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]
Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya
Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.
Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini.
Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya.
Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13]
Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan.
‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14]
Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.

Referensi:
  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar.
  3. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
  4. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
  5. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
  6. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’.
  7. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.
Kami harap para pembaca bisa membaca artikel yang berkaitan dengan artikel ini di sini.
Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung [...] adalah kesimpulan dari kami. [2] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[3] Lathoif Al Ma’arif, 245.
[4] Lathoif Al Ma’arif, 248.
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188.
[6] Idem.
[7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144.
[8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”.
[9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248.
[10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132.
[12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190.
[13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115.
[14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678.
 
SUMBER: www.muslim.or.id

Sabtu, 16 Juni 2012

Bulan Hijriah (bulan rajab)

Peristiwa Bersejarah dalam Islam di Bulan Rajab


Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan suci (haram) yang telah Allah tetapkan sejak diciptakannya langit dan bumi. Hal ini memberikan keistimewaan tersendiri bagi bulan Rajab. Selain itu, kedatangan bulan Rajab juga sering dipandang sebagai semakin dekatnya Ramadhan, tuan dari segala bulan. Karenanya, kaum muslimin menyambutnya dengan doa atau mengisinya dengan persiapan menyambut bulan puasa. Mereka yang mempunyai hutang puasa di tahun sebelumnya akan bersegera mengganti puasa tersebut di bulan ini.
Meskipun tidak ada ibadah khusus yang disyariatkan pada bulan Rajab, namun bulan ini dipandang istimewa oleh sebagian besar kaum muslimin karena adanya peristiwa Isra’ dan Mi’raj (Benarkah Isra’ Mi’raj terjadi pada tanggal 27 Rajab?). Peristiwa bersejarah itu menjadi istimewa karena sejak saat itulah kaum muslimin diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu. Ibadah sholat ini menjadi pilar utama agama islam dan menjadi indikator amal kebaikan seseorang di mata Allah.


Bulan Rajab juga menjadi saksi dari beberapa peristiwa bersejarah dalam islam, yaitu Perang Tabuk, Penaklukan Yerusalem oleh Shalahuddin Al Ayubi, dan Keruntuhan Khilafah Utsmaniyah Turki.
Pada bulan Rajab tahun 9 H, Rasulullah saw. bersama 30 ribu pasukan kaum muslimin pergi meninggalkan Madinah menuju Tabuk di wilayah Syam (Suriah). Ekspedisi ini bertujuan untuk menghadapi pasukan Romawi yang sudah bersiap di sana. Pasukan kaum muslimin bergerak menembus panasnya cuaca saat itu melewati ratusan kilometer gurun pasir. Mendengar kedatangan pasukan yang sedemikian besar dan pantang menyerah serta dipimpin oleh Nabi Muhammad sendiri, pasukan Romawi sudah merasa kalah. Mereka berkecut hati dan mundur ke benteng mereka. Akhirnya, kaum muslimin berhasil menguasai Tabuk tanpa perlawanan yang berarti. Dengan kemenangan dalam Perang Tabuk ini, maka kekuatan islam memperkokoh kedudukannya di seluruh Jazirah Arab.
Di bulan Rajab pulalah, pada tahun 583 H (1187 M), Shalahudin Al Ayubi memimpin pasukannya berangkat ke Yerusalem untuk membebaskannya dari cengkeraman pasukan perang salib yang telah menguasainya selama hampir satu abad. Beberapa bulan sebelumnya, pasukan Shalahudin juga telah mengalahkan 2 pasukan perang salib dalam Perang Hittin. Kemenangan Shalahudin sangatlah istimewa karena berhasil mengembalikan bumi Isra’ Mi’raj dan kiblat pertama kaum muslimin ke dalam pangkuan islam. Selain itu, kemenangan ini juga mencegah penguasaan kaum kristiani atas tanah dan negeri kaum muslimin.
Selain kemenangan bersejarah, bulan Rajab juga menjadi saksi kekalahan dan kemunduran kaum muslimin. Tujuh ratus enam puluh tahun kemudian, tepatnya pada 28 Rajab 1342 H (3 Maret 1924 M), Khilafah Islamiyah dihapus secara resmi oleh Mustafa Kemal Pasha di Turki. Institusi yang menyatukan seluruh kaum muslimin di dunia ini hancur pada saat itu. Tidak ada lagi satu institusi yang menjadi pelindung bagi kaum muslimin secara global. Tidak ada lagi institusi yang menjamin terlaksananya syariat islam dan hukum-hukum Allah di muka bumi. Tameng pelindung jiwa, kehormatan, harta dan kekayaan kaum muslimin telah dilenyapkan sehingga kaum muslimin hanya menjadi santapan lezat yang diperebutkan oleh kaum kolonialis dan kapitalis. Khilafah itu kini berganti menjadi negara-negara sekuler yang tercerai berai di seluruh dunia.
Peta kekuasan wilayah islam - kemenangan dan kekalahan di bulan rajab.
Demikianlah beberapa peristiwa sejarah penting yang terjadi di bulan Rajab. Semoga kita bisa mengambil hikmah dan pelajaran darinya.

sumber: http://blog.al-habib.info

Jumat, 15 Juni 2012

Muamalah

Allah Mengharamkan Riba dan menghalalkan Jual Beli

Hukum riba

  1. Riba termasuk dosa besar, & diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia & membawa kpd membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yg membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah & perbuatan baik, & membunuh syi’ar kasih sayang pd manusia.
  2. Riba adl memakan harta manusia dgn cara yg batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan & perindustrian yg dibutuhkan manusia. Orang yg melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yg dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yg byk melakukan riba melainkan pd akhirnya adl sedikit.

Hukuman riba

Riba termasuk dosa besar, & Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengumumkan peperangan kpd pemakan riba & yg mewakilkannya di antara semua dosa yg lain.
  1. Firman Allah SWT:يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279} “Hai orang-orang yg beriman, bertaqwalah kpd Allah & tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yg beriman. * Maka jika kamu tdk mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah & Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tdk menganiaya & tdk (pula) dianiaya.” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 278-279).
  2. Dari Jabir r.a, ia berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yg memakan riba, yg mewakilkannya, penulisnya, & 2 orang saksinya, & Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama (dalam dosa).” (Hadis Riwayat: Muslim).
  3. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَات ِالْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ. “Jauhilah tujuh (7) perkara yg membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, perkara apakah itu?’ Beliau bersabda: ‘Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yg diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dgn benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yg menjaga diri.‘ (Muttafaqun ‘alaih).

Pembagian riba

  1. Riba nasi’ah yaitu tambahan yg diambil penjual dari pembeli sbg imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dgn syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya.
    1. Termasuk di antaranya adl membalik hutang kpd orang yg susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kpd seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), ‘Apakah engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), & jika ia tdk membayarnya, yg ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya & yg ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yg berhutang. Inilah asal mula riba pd masa jahiliyah. Maka Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkannya & mewajibkan menunggu orang yg susah. Ia adl jenis riba yg paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung riba padanya dgn berbagai jenisnya: riba nasi’ah, riba fadhl, & riba hutang.
      1. Firman Allah SWT:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {130} “Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda & bertaqwalah kamu kpd Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Al Qur’an Surat: Ali Imran: 130).
      2. Firman Allah SWT:وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {280} “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280).
      3. Dan termasuk di antaranya adl sesuatu yg terdapat pd jual beli 2 jenis yg sama-sama mengandung ‘ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas dgn emas, gandum dgn gandum, & semisal keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dgn jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.
  2. Riba fadhl: yaitu jual beli uang dgn uang, makanan dgn makanan disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari’at menjelaskan atas haramnya pd enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم. “Emas dgn emas, perak dgn perak, gandum halus dgn gandum halus, gandum kasar dgn gandum kasar, kurma dgn kurma, garam dgn garam, seumpama dgn seumpamanya, tangan dgn tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan.” (Hadis Riwayat: Muslim).
    1. Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yg sesuai dengannya pd ‘illat (sebab): pd emas & perak (barang berharga), & pd 4 yg tersisa (takaran & makanan) (atau timbangan & makanan).
    2. Takaran adl takaran Madinah & timbangan adl timbangan ahli Makkah, & sesuatu yg tdk ditemukan pd keduanya, kembali padanya kpd urf (kebiasaan orang byk ). Dan segala sesuatu yg haram padanya riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.
    3. Riba hutang: gambarannya adl bahwa seseorang meminjamkan sesuatu kpd orang lain, & disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yg lbh baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika tdk mensyaratkan & yg meminjam memberikan manfaat atau tambahan dgn dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh & diberi pahala.

Hukum-hukum riba fadhl

    1. Apabila jual beli pd satu jenis riba, haram padanya berlebihan & bertempo, seperti seseorang menjual emas dgn emas, atau gandum dgn gandum & semisal keduanya. Maka disyaratkan utk sahnya penjualan ini samanya pd jumlah & serah terima pd saat itu, karena samanya 2 benda yg ditukar pd jenis & ilat (sebab).
    2. Apabila jual beli pd 2 jenis yg sama pd ilat riba fadhl, & keduanya berbeda pd jenis, haram bertempo & boleh berlebihan, seperti seseorang menjual emas dgn perak, atau gandum halus dgn gandum kasar, & semisal keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pd saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pd jenis, & sama pd ilat.
    3. Apabila jual beli di antara 2 jenis riba yg tdk sama pd ilat, boleh berlebihan & bertempo seperti ia menjual makanan dgn perak, atau makanan dgn emas & semisalnya. Maka boleh berlebihan & bertempo, karena perbedaan 2 benda yg ditukar pd jenis & sebab.
    4. Apabila jual beli di antara 2 jenis yg bukan riba, boleh berlebihan & bertempo, seperti ia menjual unta dgn 2 ekor unta, atau pakaian dgn 2 pakaian & semisal keduanya, maka boleh berlebihan & bertempo.
Tidak boleh menjual salah satu di antara 2 jenis dgn yg lain kecuali keduanya berada pd satu tingkatan pd sifat, maka ruthab tdk dijual dgn kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka terjadilah berlebihan yg diharamkan.
Tidak boleh menjual yg dibuat perhiasan dari emas atau perak dgn jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pd salah satu yg ditukar. Akan tetapi ia menjual yg ada bersamanya dgn dirham, kemudian ia membeli yg sudah dibuat perhiasan.
Bunga-bunga yg diambil oleh bank-bank pd masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yg diharamkan, & bunga-bunga yg diberikan bank-bank sbg imbalan menyimpan uang adl riba yg tdk boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.
Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan atau transfer (uang), harus lewat bank-bank Islam. Jika tdk ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, & transfer dari selainnya selama tdk menyalahi syari’at.
Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yg mengambil atau memberikan riba, & harta (gaji) yg diambil pekerja padanya adl haram yg diancam siksaan atasnya.
Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba:
Riba termasuk dosa besar, & apabila Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberi karunia kpd orang yg menjalankan riba & ia bertaubat kpd Allah SWT, & ia mempunyai harta yg terkumpul dari riba, & ia ingin melepaskan diri darinya, maka ia tdk lepas dari 2 perkara:
  1. Bahwa riba itu untuknya yg berada dalam jaminan manusia yg ia belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya & meninggalkan riba yg lbh atasnya.
  2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya kpd pemiliknya & jangan pula memakannya, karena ia adl usaha yg kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dgn berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pd proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan & melayaninya & semisalnya.
Tidak ada riba pd hewan selama ia masih hidup, & seperti ini pula setiap yg dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dgn 2 ekor & 3 ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tdk boleh menjual satu kilogram daging kambing dgn 2 kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dgn 2 kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pd saat itu.
Boleh membeli emas utk dimiliki, atau utk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya & menjualnya saat harganya naik.

Hukum menjual uang (penukaran uang)

Sharf: yaitu menjual uang dgn uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yg dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas & perak, karena bersatunya keduanya pada benda berharga.
Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dgn emas, atau kertas uang dgn yg sejenis, seperti rupiah dgn rupiah, kertas atau benda tambang, wajiblah sama pd ukuran & serah terima di mejelis itu.
Dan jika ia menjual mata uang dgn mata uang dari jenis yg lain, seperti emas dgn perak, riyal Saudi dgn dolar Amerika, umpamanya, boleh saling berlebihan pd ukuran, & harus serah terima di majelis itu.
Apabila 2 orang yg melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pd yg sudah diterima & batal pd sesuatu yg belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar utk menukarnya dgn sepuluh (10) dirham. Maka ia tdk mendapatkan kecuali hanya 5 dirham, maka jadilah transaksi itu sah pd separuh dinar, & tetaplah setengahnya sbg amanah di sisi penjual.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri